top of page

Melapor atau tertangkap

Bagi orang-orang yang telah menjadi pemakai narkoba atau kalian melihat ada seseorang yang terindikasi merupakan seorang pemakai narkoba. Dianjurkan untuk segera melapor secara sukarela kepada Intuisi Penerima Wajib Lapor  (IPWL) lokasinya terdapat di puskesmas, rumah sakit pemerintah maupun poliklinik Badan Narkotika Nasional (BNN), ada di 33 provinsi di Indonesia.

caranya ialah dengan:

  1. datang ke IPWL untuk melapor

  2. lakukan registrasi atau pendaftaran terlebih dahulu

  3. lakukan tes urin

  4. dari hasil tes urin akan dilakukan penilaian untuk rujukan rehalibitasi sesuai kebutuhan

  5. membawa persyaratan yang diperlukan untuk penilaian (surat permohonan ke Kepala Badan Narkotika Nasional, fotokopi identitas pemohon, fotokopi kartu keluarga)

setelah melaporkan diri maka si pecandu narkoba akan menerima kartu wajib lapor. semua data akan tersimpan secara elektronik didalam kartu.

pada Undang-Undang no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika menjamin dan menjelaskan tentang wajib lapor bagi pecandu narkoba.

  • Pasal 54

Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehalibitasi medis dan rehalibitasi sosial.

  • Pasal 55

(1) Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan atau lembaga rehalibitasi medis dan rehalibitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehalibitasi medis dan rehalibitasi sosial.

(2) Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan atau lembaga rehalibitasi medis dan rehalibitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui rehalibitasi medis dan rehalibitasi sosial.

Adanya sebuah jaminan bagi pecandu narkoba yang melapor tidak akan diproses secara hukum. hal ini disebutkan didalam pasal 128 Undang-Undang no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

  • Pasal 128

(2) Pecandu narkotika yang belum cukup umur telah dilaporkan oleh orangtua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat 1 tidak dituntut pidana.

(3) Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat 2 yang sedang menjalani rehalibitasi medis 2 kali masa perawatan dokter di rumah sakit atau lembaga rehalibitas medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.

Dari pernyataan diatas sudah pasti melaporkan lebih baik dibandingkan harus tertangkap oleh pihak berwajib. 

​© 2017 by Tubadu.id BK B FIP UNJ 2014.  Proudly created with Wix.com

  • Black Facebook Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Twitter Icon

Follow us

bottom of page