top of page

NAPZA merupakan kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang merupakan bahan/zat/obat yang bila masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. Istilah NAPZA umumnya digunakan oleh pihak kedokteran yang menitikberatkan pada upaya penanggulangan dari segi kesehatan fisik, psikis, dan sosial.
Mari kita bahas satu persatu kepanjangan dari NAPZA!
Dimulai dari Narkotika..
Narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu narke yang berarti beku, lumpuh, dan dungu. Narkoba menurut Undang-Undang R1 No.22 tahun 1997 menyebut bahwa Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis. Zat tersebut menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, contohnya mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (Adiktif). Contoh Narkoba yang banyak beredar adalah Opoida, Mor, Codein Heroin, Ganja Marijuana, Metaddone, Kokain, dan Crack. Awalnya narkotika digunakan untuk keperluan medis, namun bila dilakukan secara sembarangan tanpa memperhatikan dosis akan menimbulkan efek kecanduan, merusak sisten saraf, dan menyebabkan kematian.
Narkotika ini memiliki 3 Golongan, yaitu:
1. Golongan 1
Jenis narkotika paling berbahaya biasanya digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi. Contohnya: Ganja, Heroin, Kokain, dan Opium
2. Golongan 2
Jenis narkotika dengan daya adiktif kuat, biasanya digunakan untuk pengobatan dan penelitian. contohnya: Petidin, Morfin, Benzetidin, dan Betametadol.
3. Golongan 3
Jenis narkotika ini memiliki daya adiktif ringan, biasanya digunakan dalam pengobatan dan penelitian. Contohnya: Codein, Dihidrocedeina, dan Dokstroproposifen.
Lalu selanjutnya Psikotropika..
Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku setiap orang yang menggunakannya. Psikotropika dapat juga disebut sebagai obat-obatan alami ataupun sintetis yang disalahgunakan hingga menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya, merusak kerja otak, halusinasidan ilusi.
Psikotropika memiliki 4 golongan, yaitu:
1. Golongan 1
Psikotropika golongan pertama ini sangat kuat menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai barang terlarang. Contohnya: Ekstasi dan LSD.
2. Golongan 2
Untuk golongan kedua dapat menyebabkan ketergantungan yang kuat. Contohnya: Amfetamin, Sabu-Sabu, dan Fenetilin.
3. Golongan 3
Pada golongan tiga ini efek ketergantungan sedang, sehingga dapat digunakan untuk terapi dan resep dokter. Contohnya: Amobarbital, Buprenorfin, dan mogadon.
4. Golongan 4
Psikotropika golongan ini memiliki efek ketergantungan yang ringan. Contohnya: Diazepam, Lexotan, Pil Koplo, obat penenang (sedativa) , dan obat tidur (hipotika)
Dan yang terakhir ialah Zat adiktif..
Zat adiktif merupakan bahan atau zat yang tidak tergolong Narkotika ataupun Psikotropika tetapi sama dapat membuat seseorang kecanduan dan ketergantungan contohnya seperti Alkohol, Kafein, Nicotine, zat sedaktif penenang, Halusinogen dan Inhalansia. Zat adiktif mampu menimbulkan khayalan bagi penggunanya, serta rangsangan bagi penggunanya.
Zat adiktif ini meliputi:
1. Minuman alkohol
mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia.
2. Inhalasi dan solven ( zat pelarut )
mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Tembakau
pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Tahukah kamu apa itu NAPZA?

bottom of page